Selasa, 23 Februari 2010

Apakah Minyak wangi masalah sepele????

*Prolog *

Minyak wangi saat ini telah menjadi suatu barang yang identik dengan wanita.
Boleh dibilang, dia telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup
wanita yang katanya "modern". Tidak lah lengkap seorang wanita meskipun
telah menggunakan pakaian yang bagus dan sesuai dengan perkembangan mode,
jika tidak ada bau harum minyak wangi yang tercium darinya. Bahkan kita
lihat bahwa sekarang, minyak wangi telah menjadi sebuah komoditas yang
sangat penting, tidak kalah dengan perkembangan mode pakaian. Kita bisa
melihat para wanita itu menghabiskan begitu banyak uang (yang oleh mereka
itu sudah menjadi seperti kebutuhan pokok) untuk memenuhi selera dan
keinginan mereka akan minyak wangi yang bagus, berkualitas dan terkenal.
Bahkan sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk memperoleh minyak wangi
yang terkenal, banyak dari kaum wanita muslim, rela pergi sampai ke kota
atau bahkan Negara lain dengan membayar ongkos yang tidak sedikit tentunya.

Lalu bagaimana sesungguhnya ajaran Islam mengenai minyak wangi ini, terutama
jika yang memakainya adalah para wanita?

*Wanita dan Minyak Wangi *

Sebagian dari Anda mungkin akan menganggap ini adalah perkara yang sangat
sederhana, bahkan mungkin akan terucap dari bibir Anda sebuah kalimat
"Ngapain si ngurusin yang begitu-begitu, asal menjalankan sholat dan puasa
kan udah cukup? Janganlah terlalu ketat dalam menjalankan hukum agama. Yang
sedang-sedang saja." Dan kalimat-kalimat lainnya yang sejenis. Sangat wajar
tentunya karena sejak kita lahir, lingkungan kita telah mendidik kita untuk
mengenal yang namanya minyak wangi. Namun sayangnya, terkadang kita lebih
sering berlaku tidak adil baik dengan diri kita sendiri maupun dengan orang
di sekeliling kita. Sering kita hanya menjelaskan sisi duniawinya saja tanpa
memberikan penjelasan tentang bagaimana syariat Islam terhadapnya. Padahal
Allah telah berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
*kaffah *(keseluruhan)
…" (QS al-Baqarah 208)

Di dalam Islam, semua syariat adalah sama dalam artian mempuyai hak yang
sama untuk dilaksanakan. Islam adalah sebuah kesatuan yang terdiri dari
banyak aspek, dan menjadi kewajiban dari masing-masing individu muslim untuk
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kembali kepada minyak wangi….

Bagaimana tuntunan Islam terhadap penggunaan minyak wangi? Terutama bagi
kaum wanita?

Berikut akan saya tuliskan beberapa penjelasan yang diambil dari buku
al-Masaail Jilid 2 hal. 151 karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Semoga
dapat kita ambil hikmahnya dan tentunya dapat diamalkan oleh kaum muslimah.

   1. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Barangsiapa yang
   diberi harum-haruman, maka janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya ia
   itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya." (Shahih riwayat
   Ahmad, Nasa'i, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).
   2. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Diberi kecintaan
   kepadaku dari (urusan) dunia kamu, ialah wanita,
   harum-haruman/wangi-wangian, dan dijadikan kesejukan mataku di dalam
   sholat." (Shahih riwayat Ahmad, Nasa'i, Hakim dan Baihaqi dari Anas bin
   Malik).
   3. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Sebaik-baik
   harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi." (Shahih riwayat Ahmad,
   Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dari jalan Abu Said al Khudriy).
   4. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Apabila salah seorang
   dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) 'Isya (di masjid) maka janganlah
   ia memakai wangi-wangian." (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa'i dari jalan
   Zainab).
   5. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa saja perempuan
   yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) 'Isya (di
   masjid) bersama kami." (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i
   dari Abu Hurairah).
   6. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda " Apabila seorang
   perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari
   wangi-wangian sebagaimana ia mandi janabat." (Shahih riwayat Nasa'i dari Abu
   Hurairah).
   7. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa saja perempuan
   yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima
   sholatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian
   tersebut)." (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah).
   8. Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* bersabda "Siapa saja perempuan
   yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum
   (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah
   perempuan zina/tuna susila." (Hasan riwayat Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud,
   Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa).

Keterangan :

   1. Hadits 1, 2, dan 3 dengan jelas telah mengatakan : sangat disukai-nya
   kita memakai harum-haruman/ wangi-wangian. Dan hukum ini bersifat umum,
   yakni terkena kepada kaum laki-laki dan wanita, karena di hadits itu tidak
   dibedakan sama sekali antara laki-laki dan wanita. Bahkan di hadits 1 itu
   ada larangan menolak pemberian harum-haruman. Sedangkan hadits ke-2
   menunjukan bahwa Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* amat menyukai
   wangi-wangian. Padahal telah kita maklumi dari firman Allah Ta'ala, bahwa
   Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam* menjadi suri tauladan (*uswatun
   hasanah) *bagi kaum muslimin dan muslimat. Sedangkan hadits ke-3
   menyatakan bahwa misk adalah harum-haruman yang paling baik untuk kita
   pakai. Demikian keterangan Nabi *shallallaahu 'alaihi wa sallam*.
   2. Hadits ke-4 & 5 itu menegaskan : haram hukumnya bagi kaum wanita
   keluar ke masjid untuk menghadiri sholat Isya' dengan memakai harum-haruman.
   Disebutnya lafaz Isya'disini tidak berarti menghadiri sholat-sholat lainnya
   diperbolehkan. Tidak sekali-kali demikian! Karena hadits ke-6 dan 7 bersifat
   umum mencakup seluruh macam sholat, baik shalat fardhu maupun sholat-sholat
   sunat (seperti shalat tarawih dan sholat hari raya). Disebutnya sholat Isya'
   di hadits ke-4 & 5 itu bisa jadi karena fitnahnya lebih besar karena sholat
   Isya' itu dikerjakan di waktu malam.
   3. Hadits ke-6 itu menunjukan : wajib hukumnya bagi kaum wanita yang
   hendak keluar masjid membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebagaimana
   halnya ia mandi janabat.
   4. Hadits ke-7 itu mengandung hukum : Siapa saja perempuan yang keluar ke
   masjid dengan memakai wangi-wangian, maka shalatnya tidak diterima oleh
   Allah Ta'ala. Demikianlah zahirnya sabda Nabi *Shallallaahu 'alaihi wa
   sallam*. Hendaklah hadits ini jadi perhatian betul-betul, karena telah
   kita saksikan umumnya kaum wanita di masa kita sekarang ini kalau mereka
   keluar ke tanah lapang untuk shalat hari raya mereka memakai wangi-wangian
   yang baunya tersebar ke mana-mana.
   5. Dari hadits 4, 5, 6, & 7 serta keterangan-keterangannya dapatlah
   dengan mudah kita ketahui : Kalau keluar ke tempat-tempat ibadah saja telah
   dilarang keras bagi kaum wanita memakai wangi-wangian, apalagi ke
   tempat-tempat lain seperti pergi ke pesta perkawinan dan lain-lain. Sudah
   barang tentu larangannya lebih keras lagi.
   6. Hadits ke-8 mengandung hukum : Kalau bagi kaum wanita telah dilarang
   keluar dengan memakai wangi-wangian meskipun bukan untuk pamer, tentu keluar
   dengan maksud pamer supaya orang-orang mencium baunya, lebih keras lagi
   larangannya. Dan perempuan yang demikian Nabi kita *Shallallaahu 'alaihi
   wa sallam *menamakannya sebagai perempuan zina.

 Kesimpulan :

   1. Perempuan *dibolehkan* bahkan *sangat disukai* memakai wangi-wangian *di
   dalam rumahnya* khususnya untuk suaminya (jika ada).
   2. Perempuan yang hendak keluar rumah, maka *wajib hukumnya* membersihkan
   dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
   3. *Haram hukumnya* bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke
   masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak
   wangi/harum-haruman/wangi-wangian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar
Tolong isikan komentar yang bermutu
demi menambah dan memgembangkan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi